BERANDANEWS – Jeneponto, Usai menuai sorotan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Purna Adhyaksa Kabupaten Jeneponto, kegiatan pengadaan barang dan jasa makan minum (Mamin) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,8 Miliar memunculkan sejumlah fakta baru.
Dari penulusuran yang dilakukan awak media, terungkap bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa makan minum pimpinan DPRD dikerjakan atau dipihak ketigakan ke salah perusahaan yang bernama CV. DC Family melalui pemilihan E- Katalog.
Direktur CV. DC Family, Nunung yang dikonfirmasi, Rabu (5/6) sore, membenarkan kalau perusahaannya adalah pelaksana dari kegiatan makan minum pimpinan DPRD Jeneponto, serta menyebutkan bahwa pelaksanaan makan minum tersebut bukan berupa makanan siap saji, namun melainkan berupa bahan makanan untuk keperluan dapur rumah jabatan para pimpinan DPRD.
“Ini bukan makanan siap saji seperti untuk keperluan rapat dan reses, namun berupa bahan makanan, seperti sayur dan lain- lain. Kami antarkan setiap minggu ke rumah jabatan. Nanti setelah pembelian atau belanja, baru kami mengurus ke bendahara (pihak Sekretariat DPRD) untuk dicairkan uangnya, “ujar Nunung.
Selain itu, Nunung juga mengakui bahwa pelaksanaan makan minum pimpinan DPRD Jeneponto sudah berlangsung kurang lebih enam bulan, yang dimulai sejak Januari 2024.
“Iya, sejak Januari, tapi untuk bulan Enam (Juni) ini belum kita antar (bahan makan minum), “jelas Nunung.
Sementara itu, Anggota Tim Investigasi Lapangan Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Purna Adhyaksa Kabupaten Jeneponto, Mustaufa turut mempertayakan adanya pihak ketiga dalam pelaksanaan makan minum pimpinan DPRD, sebab menurutnya, rumah jabatan logisnya memiliki stuktur penanggujawab rumah tangga, yang juga bertanggungjawab terkait dengan belanja makan minum.
“Selain bahwa pimpinan DPRD Jeneponto diduga tidak tinggal di rumah jabatan, yang dimana jika tidak tinggal di rumah jabatan maka tidak layak menggunakan anggaran makan minum, kita harus membedakan antara mana yang dikategorikan tinggal dan singgah di rumah jabatan. Terus mengenai adanya pelibatan pihak ketiga dalam hal ini salah satu perusahaan dalam pelaksanaan makan minum para pimpinan, tentu sebaiknya pihak aparat penegak hukum (APH) melakukan Kroscek seperti apa prosesnya, apa sudah sesuai dengan aturan atau tidak, “tutup Mustaufa.(ZR)