Dana Bantuan Sanggar Seni Diknas Jeneponto Diduga Syarat Pelanggaran

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto

BERANDANEWS – Jeneponto, Penggunaan anggaran tahun 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto berpotensi menjadi kasus dugaan pelanggaran hukum atau dugaan korupsi.

Anggaran tahun 2023 tersebut, yakni diantaranya anggaran bantuan operasional kepada sebanyak kurang lebih 30 sanggar seni yang ada di Kabuapaten Jeneponto, yang diduga tidak dilengkapi proposal permintaan bantuan anggaran oleh para sanggar seni, serta pencairan dana yang tidak sesuai aturan atau dibayar dengan cara dicicil setiap bulannya.

Dari informasi yang dihimpung, diketahui bahwa pemberian dana bantuan operasional kepada kurang lebih 30 sanggar seni, dilakukan oleh pihak Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto dengan cara dicicil, yang dimana tiap bulannya setiap sanggar seni diberikan dana sebesar Rp500.000, atau tidak sekaligus seperti pada umumnya pencairan dana bantuan. Jika ditotal selama 12 bulan atau satu tahun, diperkirakan sebanyak Rp180.000.000 disalurkan ke sanggar seni.

Sekretaris Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Ferawati Azis yang juga mantan Kepala Bidang Kebudayaan yang dikonfirmasi, Jumat sore (3/5) nampak menutupi soal anggaran bantuan sanggar seni. Pertayaan soal dana sanggar seni nampak enggan dijawab oleh Ferawati.

“Deh capek dudua deng, kayak sakitka ini olengka, “ujar Ferawati kepada via Watshapp.

Selain anggaran pada Bidang Kebudayaan, anggaran pada Bidang Ketenagaan, khususnya anggaran penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan tahun 2023 juga mulai bermasalah dan tengah diproses oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.(ZR)