Dua Perambah Hutan di Sulawesi Selatan Terancam Denda Rp7,5 Miliar

Dua Perambah Hutan di Sulawesi Selatan Terancam Denda Rp7,5 Miliar

BERANDANEWS – Jakarta, Dua orang perambah ratusan hektare (ha) Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AM (40 tahun) dan NS (52 tahun) terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar karena diduga melanggar Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara (perambahan hutan) tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjutnya,” ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (31/7).

Aswin menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka itu dimulai ketika Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menerima informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan HPT di Kabupaten Luwu.

Dalam operasi penindakan pengamanan dan perlindungan hutan yang dilakukan 18 Juni 2023, Tim Gakkum LHK  menemukan satu unit Eksavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di kawasan HPT dan ratusan ha lahan terbuka yang diduga akan terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit.

“Dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan atau pemodal dan NS sebagai penanggungjawab lapangan. Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),” jelas dia.

Lebih lanjut Aswin mengatakan, penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ahli dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik menetapkan AM (40 th) yang beralamat di Tomoni Kabupaten Luwu Timur dan NS (52 th) yang beralamat di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka pada 28 Juli 2023 dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Polres Luwu Timur.

“Kami mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani proses kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik,” tandas Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.(*)