BERANDANEWS – Luwu, Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku SN atas korbannya IR tengah dalam proses penyidikan kepolisian setempat.
Diinformasikan sebelumnya, SN menjadi terlapor oleh warga Dusun Lanipa Desa Bakti Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu tesebut, telah dilakukan proses mediasi. Namun tak membuahkan hasil damai.
SN kemudian melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Saat dikonfirmasi, SN mengaku bahwa postingan foto IR di akun Facebook miliknya bukan postingannya.
“Memang akun Facebook ku memposting tapi bukan saya tapi adikku yang posting dan memakai handphone saya”, ujarnya.
Selain itu SN juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada IR, namun tidak ditanggapi.
“Saya juga sudah meminta maaf sama IR tetapi iya tidak mau memaafkan”, sambungnya. (*)





