BERANDANEWS – Luwu, Sat Res Narkoba Polres Luwu melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya NAPZA di SMPN 2 Bua Kab Luwu, Selasa, (29/11/2022).
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos, bersama Kanit 1 Res Narkoba Polres Luwu Ipda imran, SH sebagai Pembawa Materi didampingi Kaur Mintu Sat Narkoba Polres Luwu Aipda Ridwan dan Bripka Misar. A.
Dihadiri Kepsek SMPN 2 Bua Drs. Misrang, M. Pd, Para Guru SMPN 2 Bua, Mahasiswa KKN Unanda Palopo, Siswa – Siswa SMPN 2 Bua.
Tujuan dilakukannya kegiatan tersebut yaitu untuk meminimalisir dan menekan adanya narkoba di kalangan pelajar khususnya tingkat SMP, SMA/SMK/MA serta menyelamatkan generasi bangsa dari dampak narkoba diusia dini, sehingga para pelajar khususnya di Kabupaten Luwu terhindar dari perang narkoba.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos. mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan agar para pelajar sebagai penerus bangsa dapat mengerti dan mengetahui terkait bahaya Narkotika.
“Kami pun secara persuasif, terus melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba terhadap remaja khususnya di Wilayah Hukum Polres Luwu,” terang Mustari.(*)