BERANDANEWS – Makassar, Operasi Zebra 2022 akan dimulai Senin besok (03/10), untuk wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Satlantas Polrestabes Makassar, mengumumkan 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Berikut ini merupakan Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra 2022, yaitu :
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Melawan arus lalu lintas
5. Menggunakan HP saat berkendara
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Melebihi batas kecepatan
Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, menyampaikan untuk operasi Zebra nantinya akan dibentuk 3 Unit kerja lapangan (UKL) yang secara bergantian. Petugas akan memberikan edukasi dan pembinaan terkhusus pengendara roda dua akan diperkenalkan RKH (ruang henti khusus).
“Kita bentuk 3 UKL yang nanti secara bergantian, target utama dari 7 pada helm dan safety belt, melawan arus dan bermain HP saat berkendara, untuk roda 2 kami akan memperkenalkan RHK. Untuk pelanggar melawan arus ada pola pembinaan baru yang akan diterapkan pada hari H-nya” kata Kasat Lantas Polrestaber Makassar AKBP Zulanda.
Ditambahkan, kepada pelanggar akan diberikan waktu 10 hari pengurusan tertulis. Termasuk membuat video ikut mendukung tertib berlalu lintas.
“Waktunya 10 hari peneguran tertulis dan buat video ikut mendukung tertib berlalu lintas dan mengedukasi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” katanya.(*)