Tertibkan Bangunan Liar, Distaru Makassar segel Bangunan Ruko di Jalan Perintis

Distaru Makassar segel Bangunan Ruko di Jalan Perintis

BERANDANEWS – Makassar, Sebagai tindak lanjut surat teguran pertama dan kedua, yang tidak diindahkan oleh oknum warga yang membangun di zona terlarang, Tim Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar dibantu sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar di poros jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Kapasa kecamatan Tamalanrea, Makassar, Senin (22/8).

Penertiban dilakukan dengan cara menyegel bangunan semi permanen yang memanjang dari depan Ruko di jalan Perintis (Samping MCD) itu,

Kabid Penindakan dan Pengawasan Bangunan Distaru Kota Makassar, Muhajir, S.STP, mengatakan penertiban melalu penyegelan ini dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan surat teguran yang kedua kalinya dilayangkan kepada pemilik bangunan liar tersebut.

“Itu bangunan liar, mereka membangun diatas royel jalan. Kami sudah dua kali melayangkan surat teguran, tapi tidak diindahkan. Makanya hari ini, kami turun melakukan penyegelan,” kata Muhajir.

Menurutnya semua bangunan yang melanggar akan ditindak tegas dan ditertibkan.

“Kami tidak main-main, semua bangunan yang melanggar kita tertibkan,” tegasnya.

Dilain pihak pemilik bangunan mengaku sudah mendapat persetujuan dari Ketua DPRD Kota Makassar. Melalui Ketua RT setempat.

Saat dikonfirmasi ke Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo (RL), ia sama sekali tak mengenal pemilik bangunan itu. Justru RL meminta kepada dinas terkait untuk menindak tegas bangunan tersebut.

“Saya tidak kenal itu pemilik bangunan. Kalau melanggar bongkar saja, Trantib dan Dinas Tata Ruang harus turun menertibkan,” tegas RL. (*)