Pemkot Parepare masih berlakukan PPDB untuk Tahun Ajaran 2021 – 2022

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis daring

BERANDANEWS – Parepare, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare memutuskan masih akan memberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis daring atau online pada tahun ajaran 2021-2022. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2020 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, maupun tingkat SMA/SMK atau sederajat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Arifuddin Idris, menguraikan pelaksanaan PPDB tahun ini masih sama dengan pelaksanaan PPDB tahun lalu dengan memanfaatkan teknologi sebagai upaya menghindari kerumunan pendaftar di tengah pandemi.

“Dengan sistem online ini tentu akan mengurangi interaksi pertemuan dengan kontak person antara masyarakat yang akan mendaftar dengan penerima,” jelas Arifuddin, Kamis (29/4).

Sementara untuk pemberlakuan zonasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare juga akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dan terkait kebijakan pemanfaatan daring, pihaknya akan terus mengkaji dengan memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu dalam pemanfaatan PPDB daring.

“Kita memahami pemanfaatan online mungkin tidak semua masyarakat mampu. Maka, dengan ini kami akan buat kebijakan bagaimana sekolah akan memfasilitasi” jelasnya.(*)