225 Produk TNI raih Sertifikat Hak Cipta dari Kemenkumham RI

Wakil Asisten Perencanaan Umum (Waasrenum) Panglima TNI, Harvin Kidingallo, Mengatakan 225 Produk Perlengkapan TNI Meraih Sertifikat Hak Cipta, Hal Ini Disampaikan Saat Membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur

BERANDANEWS – Jakarta, Sebanyak 225 produk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinyatakan telah meraih sertifikat hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Wakil Asisten Perencanaan Umum (Waasrenum) Panglima TNI, Harvin Kidingallo, terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) TNI TA 2024, di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (17/7).

Waasrenum Panglima TNI menjelaskan bahwa sejak 2022, Asrenum TNI telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk hak cipta terhadap berbagai produk perlengkapan yang digunakan TNI, diantaranya seragam TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), TNI Angkatan Udara (AU), lambang-lambang satuan, brivet, lagu himne/mars, termasuk berbagai jenis ransum yang digunakan TNI.

“Sebanyak 225 macam hak cipta ini meliputi Mabes TNI 48 jenis, TNI AD 48 jenis, TNI AL 58 jenis, dan TNI AU 71 jenis. Semua produk TNI tersebut sudah mendapatkan sertifikat hak cipta dari Kemenkumham RI,” ungkap Waasrenum Harvin Kidingallo.

Waasrenum juga menyebutkan bahwa pada 2023, TNI telah mengajukan 17 judul hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual dalam bentuk hak paten. Pengajuan ini terdiri dari tujuh judul oleh Divisi Litbang Angkatan Darat (Dislitbangad), enam judul oleh Dislitbang Angkatan Laut, dan empat judul oleh Dislitbang Angkatan Udara.

Namun, khusus untuk pendaftaran hak paten, terdapat ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan pendaftaran hak cipta. Sampai saat ini, 17 judul hak paten yang diajukan masih dalam proses dan belum mendapatkan sertifikat.

“Beberapa perbedaan dalam pendaftaran hak paten antara lain harus melengkapi persyaratan dalam bentuk deskripsi invensi, abstrak invensi, dan gambar teknik,” pungkasnya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI dalam melindungi kekayaan intelektualnya dan mendukung upaya inovasi serta pengembangan teknologi dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas perlengkapan yang digunakan oleh TNI.(*)