
BERANDANEWS – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seluruh korporasi yang terjerat hukum tersebut beroperasi di wilayah Pulau Kalimantan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka korporasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap maraknya titik api di kawasan perkebunan.
“Jumlah sementara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 9 korporasi. Rinciannya dari Kalimantan Barat 7 korporasi, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1 korporasi,” terang Kombes Pipit Subiyanto dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Tangani 98 Laporan Polisi, Hanguskan 25 Ribu Hektare Lahan
Pipit membeberkan, hingga saat ini jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menangani sedikitnya 98 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla yang melibatkan korporasi di 10 Polda jajaran. Total luas lahan yang terbakar akibat insiden tersebut mencapai 25.600,26 hektare.
Berikut sebaran penanganan Laporan Polisi (LP) di berbagai wilayah:
• Polda Kalimantan Barat: 33 LP (7 tersangka korporasi)
• Polda Kalimantan Tengah: 14 LP (1 tersangka korporasi)
• Polda Kalimantan Selatan: 11 LP (1 tersangka korporasi)
• Polda Sumatra Selatan: 17 LP
• Polda Riau: 6 LP
• Polda Kalimantan Timur: 7 LP
• Polda Kalimantan Utara: 3 LP
• Polda Lampung: 3 LP
• Polda Jambi: 2 LP
• Polda Kepulauan Bangka Belitung: 1 LP
• Dittipidter Bareskrim Polri: 1 LP
Dominasi Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
Mengenai latar belakang bidang usaha dari perusahaan yang terjerat, Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa mayoritas korporasi bergerak di sektor industri perkebunan kelapa sawit.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap entitas bisnis berkewajiban melakukan pencegahan dan bertanggung jawab penuh atas area konsesi yang terbakar.
“Sementara ini korporasi yang terlibat bergerak di bidang kelapa sawit. Terkait modus operandi apakah ada unsur kesengajaan pembukaan lahan atau kelalaian, nanti ada mekanismenya dan akan kami paparkan lebih detail setelah seluruh analisis selesai,” pungkas Pipit.(*)




