Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Pemuda hendak Lakukan Penyerangan

Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis anak panah busur (Humas Polres Gowa)

BERANDANEWS – Gowa, Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis anak panah busur berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MD (18) dan A (19) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 4 buah anak panah busur dan 2 buah ketapel yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

Penangkapan ini bermula saat Unit Resmob Polres Gowa melaksanakan patroli malam hari. Petugas mendapati dua pemuda mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Ketika dihentikan, keduanya melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditemukan di dekat area persawahan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam berupa anak panah busur dan ketapel di dalam bagasi motor.

“Kami mengamankan pelaku setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dari petugas saat dihentikan di Jalan Gassing Dg Tiro. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa anak panah busur dan ketapel di motor pelaku,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa mereka berencana menuju wilayah Pettarani, Kota Makassar, untuk melakukan penyerangan.

pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Polres Gowa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah karena merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli guna mencegah tindak kejahatan jalanan, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.(*)