BERANDANEWS – Wajo, Misteri hilangnya Paramita Titania Angelica alias Mita yang dilaporkan sejak 9 Agustus 2024 akhirnya terjawab secara tragis. Wanita yang sempat dicari keluarga selama dua tahun itu dipastikan menjadi korban pembunuhan sadis oleh seorang sopir berinisial Alber.
Pengungkapan kasus pembunuhan berdarah ini disampaikan langsung oleh Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).
“Pertama-tama, kami segenap keluarga besar Polres Wajo mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica (Mita),” ujar Douglas.
Terlacak di Mamuju Usai Sembunyi di Hutan Papua
Titik terang misteri ini mulai terkuak pada Rabu (5/8/2026). Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo berhasil mengendus keberadaan Alber yang merupakan orang terakhir yang terlihat bersama korban.
Alber diringkus di tempat persembunyiannya di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Wilayah terpencil ini dipilih pelaku karena minim jaringan telekomunikasi dan hanya memiliki satu akses jalan.
Sebelum tertangkap, Alber sempat buron dan melarikan diri ke pedalaman Papua selama hampir satu tahun untuk menghilangkan jejak.
Dihantam Kunci Roda dan Dibuang ke Jurang 60 Meter
Di hadapan penyidik, Alber mengakui seluruh perbuatan keji tersebut. Pembunuhan bermula saat pelaku menganiaya Mita dengan menghantamkan kunci roda mobil ke bagian belakang leher korban sebanyak satu kali hingga tewas di tempat.
Untuk menyembunyikan jejak kejahatannya, Alber membawa jasad Mita dan membuangnya ke dalam jurang curam sedalam 50 hingga 60 meter di jalur Seba-seba, Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tak berhenti di situ, Alber juga menguras harta benda milik korban. Pelaku menggasak ponsel, dompet, serta menguras isi rekening ATM BRI dan BNI milik Mita melalui agen BRI Link hingga mencapai total Rp62.040.000.
Motif Sakit Hati Diejek “Sopir Jelek”
Kepada polisi, Alber membeberkan motif di balik aksi nekatnya. Rasa dendam membara di hatinya setelah mendengar ucapan korban yang dinilainya merendahkan.
“Pelaku mengaku sakit hati karena ucapan korban yang menyebut, ‘Nabohongika ini sopir, jelek saya lihat ini sopir’. Selain itu, pelaku juga kesal karena korban kerap berkata kasar kepada adiknya terkait utang piutang,” jelas keterangan resmi Polres Wajo.
Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan dan pembuangan jasad berada di wilayah hukum Sulawesi Tengah, Polres Wajo melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Polres Morowali, Polda Sulteng, untuk proses hukum lebih lanjut.(*)





