Tegas! Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong Terkait Skandal Fasilitas Mewah dan Miras di Kamar Napi

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta

BERANDANEWS — Jakarta, Ketegasan akhirnya diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyusul terbongkarnya skandal keberadaan fasilitas mewah bak vila dan apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sebanyak lima pejabat struktural di lingkungan lapas tersebut resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Sanksi tegas penonaktifan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa dan temuan fasilitas khusus yang diungkap oleh Ombudsman,” ujar Irjen Rudi Setiawan.

Adapun lima pejabat elite lapas yang dibebastugaskan tersebut meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

“Kepala Urusan Umum ini membidangi pengelolaan barang-barang milik negara. Fasilitas-fasilitas yang ditemukan tersebut, beliaulah yang mengurusi,” tambah Rudi.

Kelima pejabat tersebut akan langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh tim Inspektorat Jenderal guna mengusut tuntas keterlibatan serta kronologi pembiaran fasilitas mewah itu hingga bisa berdiri di dalam lingkungan lapas.

Langkah drastis ini merupakan respons cepat pemerintah setelah Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan empat bangunan berstandar apartemen dekat rumah dinas Kalapas serta kompleks pemukiman menyerupai vila di bagian belakang lapas yang dihuni oleh warga binaan tertentu.

Fasilitas terlarang itu tak hanya dilengkapi perabot rumah tangga lengkap seperti ruang tamu, kamar tidur, AC, dan dapur, melainkan juga lemari pendingin (kulkas) yang di dalamnya ditemukan minuman keras.(*)