BERANDANEWS — Jakarta, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga tuntas.
Bahkan, pembahasan payung hukum yang sangat dinantikan publik ini dikategorikan sebagai agenda ‘super prioritas’ yang akan digenjot meski DPR memasuki masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan keseriusan tersebut saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Indonesia Millennials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR mengalokasikan hari kerja di masa reses secara optimal untuk terus mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat luas.
“Yang jelas kami all out super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik. Ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan, bahkan kalau perlu sidang sampai malam,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, Komisi III mematok target krusial agar RUU Perampasan Aset ini dapat resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember mendatang. Langkah ini diambil secara maraton usai penyelesaian pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga meluruskan pandangan publik yang kerap menggeneralisasi kinerja DPR lintas periode terkait lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset sejak pertama kali diusulkan pada 2008.
“Kurang pas rasanya kalau menggeneralisasi DPR periode per periode. Di Komisi III saat ini, 65 persen anggotanya adalah wajah baru dan struktur pimpinan AKD berubah 100 persen. Saat kami masuk pada 2024, prioritas pertama yang harus kami rampungkan adalah KUHAP karena merupakan fondasi dasar hukum acara pidana nasional sejak awal reformasi. Setelah KUHAP selesai, langsung kita gas RUU Perampasan Aset ini,” pungkasnya.(*)





