Surat Keterangan Bebas Covid-19 hanya berlaku 14 hari

Berandasulsel.com – Makassar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, melakukan peninjauan ke lokasi rapid test gratis di Gedung PKK Provinsi Sulsel, di Jalan Masjid Raya Makassar, Senin, (6/7).

Lokasi ini merupakan salah satu dari dua lokasi yang disiapkan, selain di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Mereka yang melakukan test dan non-reaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari.

“Kita mendengar keluhan dari seluruh masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif,” kata Nurdin Abdullah.

Selain untuk melakukan pencarian dan menemukan warga yang terjangkit Covid-19, rapid test gratis ini dilakukan terkait kebijakan surat keterangan bebas Covid-19 jika akan melakukan perjalanan keluar Kota Makassar. Selain itu, mempertimbangkan struktur ekonomi masyarakat yang juga bervariasi.

“Ada yang mampu, ada yang tidak. Sehingga, Pemerintah Provinsi menyiapkan wadah untuk rapid,” ujarnya.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi, jika pemerintah kemudian membuat Pergub, Perwali dan Pergub, tidak lagi menyulitkan masyarakat. Pemprov menyiapkan sekitar 500 kuota, namun terlebih dahulu mendaftar lewat online.

“Ini kita melakukan pengaturan dan tidak terjadi penumpukan. Ini tadi bagus, mereka mendaftar online, mereka datang sesuai jadwal, sesuai jamnya,” ujarnya usai melakukan pemantauan.(*)