BERANDANEWS – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat terkait penentuan Jadwal Pelantikan kepala daerah terpilih bersama DPR RI, KPU RI, DKPP, dan Bawaslu pada Rabu (22/1)
Hal tersebut diungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya, Senin (20/1)
” Kita pastikan lagi tanggal 22 Kemendagri akan melakukan rapat dengan DPR, KPU, DKPP, Bawaslu. Insya Allah ada kesepakatan keputusan di sana,” ujarnya.
Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang aturan pelantikan pemenang Pilkada 2024 akan dilantik Februari 2025. Namun, keputusannya akan diputuskan dalam rapat kerja (raker) di DPR RI.
Adapun nama kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.
Dalam Pasal 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur para calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik pada Februari 2025. Namun, dalam aturan tersebut, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.(*)