Soal Ijazah Wapres Gibran, PDIP-PKB Buka Opsi Pansus Pemakzulan, Gerindra Minta Berhenti

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Debat Cawapres keempat yang digelar KPU RI (dok)

BERANDANEWS — Jakarta, Sikap gabungan partai politik di DPR RI terbelah tajam menyikapi amar pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Meskipun MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dkk, penyataan Hakim Konstitusi Arsul Sani bahwa “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA” langsung menyulut wacana politik panas di Senayan.

PDIP dan PKB: Syarat Sejak Awal Bermasalah, Dorong Pansus DPR

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai pertimbangan hukum MK tersebut membuktikan adanya indikasi kuat cacat administrasi dalam penetapan syarat Wapres. Menurutnya, kondisi ini dapat membuka celah mekanistis menuju proses pemakzulan (impeachment) sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” tegas Deddy, Rabu (7/10/2026).

Senada, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR guna memverifikasi temuan fakta tersebut secara obyektif tanpa mengabaikan putusan final MK.

“Jika hasil kerja pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” terang pria yang akrab disapa Edo itu, Kamis (8/10/2026).

Gerindra dan Demokrat: Hentikan Polemik demi Stabilitas Politik

Berbeda pandangan, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mendesak seluruh elemen bangsa agar menghentikan spekulasi hukum yang dinilainya justru berisiko merusak iklim investasi dan kepastian hukum nasional.

“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah,” tutur Sugiat.

Sikap menahan diri juga ditunjukkan Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron yang menyatakan partainya menghormati putusan MK dan belum membahas wacana penggunaan hak angket maupun pansus di tingkat internal.

Golkar Sarankan Pemanggilan KPU-Bawaslu Terlebih Dahulu

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyarankan agar DPR tidak terburu-buru membentuk pansus atau menggelindingkan isu pemakzulan.

Doli menilai langkah awal yang paling rasional adalah meminta penjelasan resmi dari para penyelenggara pemilu melalui rapat kerja di Komisi II DPR RI.

“Komisi II panggil penyelenggara pemilu, tanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh MK ternyata ijazahnya enggak ada. Nah, kalau nanti terbukti, baru kembali lagi bicara konsensus pimpinan partai politik,” pungkas Doli.(*)