Skandal “Uang Pengaman” SPBU Luwu Memanas, Praktisi Hukum Bedah Pasal Pemerasan dan Ancaman 9 Tahun Penjara!

Praktisi hukum sekaligus Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara RI (BAN) Kabupaten Luwu, Jurimin Djufri, S.Sos., S.H.

BERANDANEWS – Luwu, Meredam kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi berkedok “uang pengaman” di Kabupaten Luwu terus menuai gelombang kecaman keras.

Praktisi hukum sekaligus Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara RI (BAN) Kabupaten Luwu, Jurimin Djufri, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa mencuatnya isu oknum wartawan yang menerima jatah bulanan rutin dari SPBU bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan tindak kejahatan pidana serius.

Jurimin menilai, tindakan meraut keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kartu pers sebagai tameng untuk menutup mata atas penyelewengan BBM bersubsidi telah melumpuhkan pilar keempat demokrasi serta merampas hak-hak rakyat kecil di Luwu.

“Pers didirikan sebagai mata, telinga, dan penyambung suara rakyat lewat kontrol sosial. Jika ID card pers disalahgunakan untuk menakut-nakuti, memeras, atau menjadi pembeking praktik ilegal SPBU, maka oknum tersebut harus dibersihkan secara total, baik secara etik di Dewan Pers maupun proses pidana,” tegas Jurimin Djufri dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (28/9/2026).

Sebagai praktisi hukum, Jurimin membedah pasal-pasal berlapis yang siap menjerat oknum wartawan nakal dan pihak SPBU jika bukti aliran dana dibuka ke publik:

– Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Menabrak Pasal 1 (keharusan bersikap independen dan beriktikad baik) serta Pasal 6 KEJ secara mutlak yang melarang keras wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
– Tindak Pidana Pemerasan (KUHP): Mengacu pada Pasal 368 KUHP Lama dan Pasal 482 UU No. 1/2023 (KUHP Baru), pemanfaatan posisi pers untuk menekan SPBU demi imbalan uang dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
– Persekongkolan Jahat (Pasal 55 & 56 KUHP): Apabila oknum wartawan terbukti secara sadar membantu mengamankan pengisian BBM subsidi skala besar yang ilegal, mereka berstatus sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu kejahatan distribusi energi.

Dari kacamata Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jurimin menegaskan bahwa bukti transfer bank, data manifestasi, hingga rekaman video merupakan alat bukti petunjuk dan surat yang sangat sah menurut Pasal 184 KUHAP untuk digunakan Polres Luwu maupun Polda Sulsel.

“Kami mendukung penuh rencana pelaporan resmi ke Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum. Langkah ini penting untuk menjaga iklim media di Luwu tetap bersih, sehat, dan mengembalikan marwah jurnalis yang bekerja jujur membela kebenaran,” pungkasnya.(*)