
BERANDANEWS – Makassar, Pertarungan hukum antara mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai memasuki babak penting. Tim kuasa hukum Bachtiar memastikan akan menghadirkan tiga saksi ahli, sejumlah saksi fakta, serta puluhan dokumen sebagai alat bukti dalam sidang praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Pihak Bachtiar optimistis mampu membuktikan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tidak memenuhi syarat hukum, khususnya terkait kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kuasa hukum Bachtiar, Irwan Muin, menjelaskan sidang perdana praperadilan telah digelar pada Jumat (19/6/2026) dengan agenda pembacaan permohonan dan penyempurnaan materi gugatan yang diajukan pihak pemohon.
“Pada sidang perdana kemarin juga menyepakati timeline persidangan. Kami akan memaksimalkan seluruh proses pembuktian untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar Irwan, Sabtu (20/6/2026).
Sesuai jadwal yang telah disepakati, Kejati Sulsel akan menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon pada Senin (22/6). Selanjutnya, pada Selasa (23/6), tim hukum Bachtiar akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, dokumen, dan tiga ahli hukum dari bidang yang berbeda.
Menurut Irwan, hakim praperadilan tidak cukup hanya menilai jumlah alat bukti yang diajukan penyidik. Hakim juga harus menguji legalitas, prosedur perolehan, serta relevansi alat bukti tersebut dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia menegaskan, keberadaan dokumen maupun berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak otomatis dapat dianggap memenuhi unsur minimal pembuktian apabila proses perolehannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Yang harus diuji bukan hanya jumlahnya, tetapi apakah alat bukti tersebut diperoleh secara sah dan relevan secara yuridis untuk dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.
Tim hukum Bachtiar juga meminta hakim mencermati kemungkinan adanya penggunaan alat bukti dari perkara tersangka lain yang kemudian dijadikan dasar untuk menjerat kliennya. Menurut mereka, setiap tersangka harus memiliki konstruksi pembuktian yang berdiri sendiri.
Irwan bahkan menyebut selama proses penyidikan, pihaknya tidak menemukan adanya bukti yang cukup dalam berkas perkara Bachtiar yang dapat dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan terhadap kliennya.
“Kami berpendapat dalam berkas perkara atas nama pemohon tidak pernah ditemukan bukti yang cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan,” katanya.
Untuk memperkuat argumentasi tersebut, tim hukum Bachtiar mengaku telah menyiapkan puluhan alat bukti tertulis, saksi fakta, serta tiga ahli hukum yang akan memberikan pandangan dalam persidangan.
“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menghadapi praperadilan dan menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan termohon,” tambah Irwan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, belum memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Bachtiar Baharuddin.
Diketahui, Bachtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar. Dalam perkara tersebut, Kejati Sulsel turut menetapkan lima tersangka lainnya yang terdiri dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret mantan orang nomor satu di Sulawesi Selatan dan berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejati Sulsel dalam beberapa tahun terakhir.(*)




