Sidang PHPU di MK! KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Berbau Pemakzulan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat Kota Jakarta Pusat

BERANDANEWS — Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan jawaban menohok atas gugatan perselisihan hasil pemilu yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam, KPU menilai materi gugatan para pemohon telah melenceng dan tergolong sebagai upaya pemakzulan (impeachment).

Tim kuasa hukum KPU menegaskan bahwa kewenangan MK dalam konteks PHPU sifatnya terbatas pada sengketa perolehan hasil suara pemilu, bukan menilai keabsahan pencalonan yang sudah berujung pada pelantikan.

“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan.
Jika Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dan dilantik, konstitusi telah mengatur mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” ujar salah satu kuasa hukum KPU di hadapan Majelis Hakim MK.

KPU mengingatkan bahwa MK memang memiliki kewenangan terkait pemakzulan, namun proses tersebut wajib diawali melalui usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan melalui jalur gugatan PHPU oleh perorangan.

Selain meluruskan batasan wewenang MK, KPU menepis tudingan terkait syarat pendidikan Gibran. KPU menegaskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran secara hukum sah dan bernilai sama dengan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Indonesia.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan menerangkan dokumen lulusan kurikulum internasional/luar negeri memiliki kesetaraan penuh dengan ijazah/STTB nasional.

“Termohon telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 1589 tertanggal 28 Oktober 2023. Dengan demikian, dokumen syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat (MS),” terang tim hukum KPU.

Perkara gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah tokoh, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi, yang menuntut MK membatalkan keabsahan penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.(*)