BERANDANEWS – Gowa, Terungkapnya kasus uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, yang menjerat sejumlah pelaku, membuat Kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Meski sudah ada 17 tersangka yang ditetapkan, Polisi juga kabarnya tengah melakukan penyilidikan terhadap pemodal utama sindikat uang palsu, yang juga Pengusaha ternama di Sulawesi Selatan, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Kabarnya, ASS telah menyerahkan diri, dengan mendatangi Mapolres Gowa didampingi dua pengacaranya, pada Kamis (26/12) malam.
Annar sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi pada awal pekan ini.
“Datang dan sudah kita periksa,” ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak kepada wartawan di Gowa, Jumat (27/8).
ASS kemudian menjalani pemeriksaan hingga pukul 04.00 Wita, subuh tadi.
Rheonald menuturkan bahwa ASS saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan status terhadap Annar.
“Masih kita periksa sebagai saksi. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya, apakah ada peningkatan status atau bagaimana dari hasil gelar perkara,” terangnya.
Sebelumnya Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan peran ASS ini di Mapolres Gowa, pada Kamis (19/12) lalu.
Dalam Konferensi Pers tersebut, ASS diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi didalam Kampus UIN.
Menurut Yudhiawan, sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah di Jl Sunu 3, Kota Makassar sebagai tempat awal produksi uang palsu.
“Mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah ASS, di Jl Sunu 3, Kota Makassar. Namun, karena jumlah uang yang akan dicetak membutuhkan mesin dengan kapasitas lebih besar, akhirnya dipindahkan ke UIN. Alat cetak yang ditemukan dalam Perpustakaan UIN Alauddin, dibeli seharga Rp 600 juta yang dibeli di Surabaya yang dipesan langsung dari China”, kata Kapolda.
Lebih lanjut Yudhi memaparkan, dalam kasus itu, ada tiga sosok yang mempunyai peran sentral. Salah satunya, ASS.
Berikut Peran 17 Tersangka kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
1. Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) – Karyawan honorer, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) – Juru masak, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) – Karyawan swasta, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52) – Wiraswasta, perannya, memproduksi uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun) – Wiraswasta, berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60) – Ibu rumah tangga, perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55) – PNS guru, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun) – Pegawai bank, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58) – PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12, Mas’ud (37) – Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52) – PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun) – PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42) – Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49) – Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.(*)