Sepak Terjang Firli Bahuri, dari Pelanggaran Etik hingga Dugaan Pemerasan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri (Dok: KPK RI)

BERANDANEWS – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat sorotan publik usai santer dikabarkan adanya dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penangangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Bukan kali ini saja Firli juga sebelumnya pensiunan Polri jenderal bintang tiga itu dilaporkan ke polisi. Firli sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait dugaan kebocoran penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang masih diusut penyidik Polda Metro Jakarta.

Firli yang juga Pensiunan Polri Jendral Bintang tiga ini juga pernah diberi sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik berupa gaya hidup mewah pada Juni 2020 lalu.

Selain itu, sebelumnya diketahui Firli juga sudah tersandung pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan KPK. Saat dirinya dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada tahun 2009-2016. Kemudian Firli juga bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan.

Kemudian pelanggaran yang dilakukan ketika Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018. Namun, saat akan dijatuhkan sanksi, Firli langsung ditarik kembali ke Polri.

Terkait perkara dugaan pemerasan kepada mantan Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi santai kritikan yang dilontarkan terhadap dirinya selama memimpin lembaga antirasuah. Ia mengaku sudah mengabdi 40 tahun lebih kepada negara.

“Semua orang boleh membuat penilaian sesuai kepentingannya. Saya tidak ada urusan dengan yang bersangkutan. Tapi yang perlu diketahui saya ini sudah 40 tahun mengabdi kepada negeri ini. Saya mengabdi mulai dari pangkat sersan dua polisi tahun 1983,” ujar Firli.

Firli telah membantah meminta uang kepada Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Firli mengaku pernah bertemu Syahrul, namun sebelum kasus tersebut masuk ke tingkat penyelidikan.

Firli menjelaskan pertemuan dengan SYL di GOR badminton itu terjadi pada 2 Maret 2022 alias sebelum ada penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang dilakukan KPK sekitar Januari 2023. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan di tempat ramai dan tidak hanya berdua.

Atas dasar itu, ia menganggap tidak ada masalah dengan pertemuan tersebut lantaran SYL belum menjadi pihak berperkara.

“Maka, dalam waktu tersebut, status Sdr. Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli melalui pesan tertulis, Senin (9/10).

“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” sambungnya.

Firli menegaskan dirinya tidak melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan sebagaimana yang ditudingkan. Ia merasa diserang balik oleh koruptor.

“Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua,” kata Firli.(*)