BERANDANEWS — Makassar, Pembatalan status tersangka lewat jalur praperadilan rupanya tak serta-merta membuat mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, bernapas lega.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali mencecar Bahtiar terkait skandal dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan marathon berlangsung di Gedung Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026). Bahtiar tercatat menghadap penyidik mulai pukul 10.00 WITA dan masih menjalani pemeriksaan insentif hingga malam hari.
Sempat 2 Kali Mangkir dari Panggilan
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa kehadiran Bahtiar hari ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum setelah sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
“Beliau sempat dua kali dipanggil dan tidak hadir (mangkir). Baru hari ini beliau hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa kembali sebagai saksi,” ungkap Soetarmi, Senin (31/8) malam.
Meski status tersangkanya sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Makassar dua bulan lalu, Kejati Sulsel menegaskan proses hukum tidak terhenti. Penyidik tetap mengusut tuntas kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sama.
“Tidak ada sprindik baru. Sprindik awal tidak dibatalkan dalam putusan sidang praperadilan,” tegas Soetarmi.
Gugatan Prapid Tak Hentikan Pengusutan
Sebelumnya, Bahtiar berhasil memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejati Sulsel di PN Makassar pada Senin (29/6/2026).
Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim saat itu menyatakan penetapan tersangka atas nama Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Kejati untuk membebaskannya dari tahanan.
Namun, celah hukum tersebut tampaknya hanya menggugurkan aspek administratif penetapan tersangka sebelumnya, bukan menghentikan pokok perkara dugaan penyimpangan anggaran pengadaan bibit nanas.
Langkah Kejati Sulsel yang kembali memanggil dan mencecar Bahtiar selama hampir 10 jam mengindikasikan bahwa penyidik tengah memperkuat konstruksi alat bukti baru untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek bermasalah tersebut.(*)





