Sembunyikan Ekstasi di Brankas Hijau, Tempat Hiburan Malam di Batam Digerebek Bareskrim Polri

Ilustrasi Narkoba

BERANDANEWS – Batam, Tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau, digerebek tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri atas dugaan praktik peredaran narkotika.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 orang berhasil diamankan petugas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan puluhan orang tersebut yang saat ini berstatus sebagai tersangka dan saksi.

“Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi, beserta sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (10/8/2026).

Meskipun demikian, kepolisian belum merinci secara detail total barang bukti serta estimasi lamanya tempat hiburan malam tersebut menjalankan bisnis barang haram itu.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handi Zusen, membeberkan salah satu temuan penting di lokasi kejadian.

Petugas menemukan sebuah brankas khusus berwarna hijau sage yang disulap menjadi tempat penyimpanan rahasia pil ekstasi.

“(Brankas) isinya inex,” ungkap Handi singkat.

Hingga saat ini, 32 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan utama penyedia barang haram tersebut.(*)