BERANDANEWS – Bone, Upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak masa depan generasi muda terus digencarkan aparat kepolisian di Sulawesi Selatan. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, dalam sebuah operasi tangkap tangan maraton pada Selasa (20/10/2026) dini hari.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, IPDA Andi Mansur, S.H., berlangsung dramatis sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara.
Dalam operasi bertahap tersebut, polisi mengamankan sembilan orang terduga pelaku dan resmi menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka.
Penyisiran Tiga Lokasi dan Pengungkapan Modus ‘Sistem Tempel’
Pengungkapan berantai ini bermula saat tim buser Satresnarkoba mengamankan dua orang berinisial YM dan AS di titik pertama. Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan meringkus dua orang lainnya, HR dan AW, di lokasi kedua yang berjarak sekitar dua kilometer.
Penyelidikan intensif berlanjut hingga polisi kembali menciduk AL dan ZL, disusul penangkapan DG yang diduga kuat berperan sebagai pengedar utama dalam jaringan ini.
Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, S.H., M.H., M.M., membeberkan bahwa kelompok ini melancarkan bisnis haramnya menggunakan modus operandi sistem tempel—yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tersembunyi tanpa harus bertatap muka langsung dengan pembeli.
“Modus sistem tempel ini sengaja digunakan untuk menyamarkan transaksi dan menyulitkan pemantauan petugas. Namun lewat kejelian anggota di lapangan, jaringan ini berhasil kita gulung,” tegas IPTU Irham, Selasa (20/10/2026).
Pada lokasi ketiga, polisi turut mengamankan dua orang berinisial DB dan KR. Keduanya kini masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan maraton untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.
Sita Paket Sabu dan Jerat Pasal Berlapis
Dari tangan para pelaku, tim Satresnarkoba Polres Bone mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,39 gram serta sembilan unit telepon genggam yang digunakan untuk mengatur pola komunikasi transaksi gelap tersebut.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bone. Mereka dijerat pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.
IPTU Irham menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan di atasnya demi membebaskan Bumi Arung Palakka dari ancaman bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen kami menekan peredaran gelap narkotika. Kami terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan pelakunya yang lain. Kami juga sangat mengharapkan sinergi dan peran aktif masyarakat untuk melapor jika melihat indikasi peredaran narkoba di lingkungannya melalui panggilan kepolisian,” pungkas Irham.(*)





