BERANDANEWS – Bone, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK., dan dihadiri oleh Plt. Kasatres Narkoba Ipda Irah, S.H., bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar, di aula terbuka Mapolres Bone, Selasa (7/11).
Pada konferensi pers ini, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang mengejutkan ini. Bahwa pada hari Ahad, tanggal 5 November 2023, pada pukul 01.30 WITA, petugas berhasil menangkap tiga terduga pelaku, AI (44 tahun, petani), NH alias AD (36 tahun, wiraswasta), dan AL alias GR (pekerjaan peternak itik), yang semuanya berasal dari daerah sekitar. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup mencengangkan, termasuk 52 sachet sabu dengan total berat kotor 53,58 gram, serta alat-alat terkait seperti kantong plastik, kotak permen happydent, dan pirex kaca.
Tidak hanya itu, di dalam mobil merk Suzuki Ertiga yang digunakan oleh kedua pelaku, petugas menemukan 3 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan bukti transfer uang pembelian sabu. Pelaku NH alias AD mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000,- kepada pelaku AI, yang nantinya akan digunakan dalam pembelian sabu. Selain itu, mereka juga mengakui peran seorang perantara, AL alias GR, dalam transaksi ini.
Setelah penangkapan, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dilakukan terhadap kedua pelaku, sementara AL alias GR masih dalam pencarian. Namun, pada keesokan harinya, pelaku AL alias GR berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Dia mengaku sebagai perantara dalam transaksi antara AI dan pelaku lain yang beralamat di Kabupaten Pinrang.
Operasi ini telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika, dan pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.(*)