BERANDANEWS — Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Langkah monumental ini hadir sebagai wujud proteksi hukum, penguatan mutu pendidikan, pembinaan dakwah, hingga pemberdayaan ekonomi komunitas pondok pesantren di seluruh penjuru nusantara.
Langkah strategis Kabinet Merah Putih ini dinilai menjadi babak baru bagi ekosistem pesantren yang telah ratusan tahun menjadi benteng moral dan garda terdepan pembentukan karakter bangsa.
Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah untuk memberikan perhatian proporsional kepada lembaga pendidikan Islam berbasis kemasyarakatan ini.
“Kehadiran direktorat jenderal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada pesantren, sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam pembangunan nasional,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menag berharap, dengan hadirnya wadah birokrasi khusus tingkat eselon I ini, pesantren dapat semakin optimal menggerakkan tiga pilar utamanya: pendidikan berakhlak mulia, dakwah Islam rahmatan lil ‘alamin, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sentuh Realitas Guru Pesantren Bergaji Rp500 Ribu
Pembentukan Ditjen Pesantren ini disambut haru dan optimistis oleh para pengasuh pondok pesantren. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kaukab Bogor, Kiai Khoirul Huda Basyir, menilai bahwa kebijakan ini harus berimbas langsung pada aspek human interest yang paling krusial: kesejahteraan para tenaga pendidik (ustaz/ustazah) di akar rumput.
Kiai Khoirul menyoroti ironi masih maraknya guru swasta dan pengajar madrasah di lingkungan pesantren yang hingga kini hanya menerima honor jauh di bawah standar layak, yakni di bawah Rp500 ribu per bulan.
“Bisa dicek di lapangan, sampai sekarang masih banyak guru swasta di madrasah-madrasah yang ada di lingkungan pesantren hanya menerima honor per bulan kurang dari Rp500 ribu. Peningkatan kualitas pendidikan tidak akan bisa dipisahkan dari perhatian terhadap kesejahteraan guru,” ungkap Kiai Khoirul Huda.
Ia menegaskan, Ditjen Pesantren harus menjadi momentum transisi nyata dari sekadar pengakuan seremonial menjadi pelayanan hukum, serta dari perhatian pasif menjadi keberpihakan dan kehadiran penuh negara.
Jaga Kemandirian dan Tradisi Tanpa Penyeragaman
Lebih lanjut, Kiai Khoirul mengingatkan agar hadirnya Ditjen Pesantren tetap mengedepankan asas penghormatan terhadap histori dan keunikan tiap pesantren. Karakter keikhlasan, kesederhanaan, kepemimpinan kiai, serta kemandirian yang tumbuh dari inisiatif warga tidak boleh tergerus oleh aturan birokrasi yang kaku.
“Regulasi dan pelayanan pemerintah semestinya membantu pesantren berkembang dan beradaptasi dengan teknologi modern, bukan malah menyeragamkan seluruh model pendidikan atau menghilangkan tradisi yang telah mengakar selama berabad-abad,” pungkasnya.
Dengan hadirnya Perpres Nomor 18 Tahun 2026 ini, jajaran pengasuh, santri, hingga para guru di pelosok daerah menaruh harapan besar agar alokasi anggaran, jaminan kesejahteraan, serta fasilitas pendukung dari pemerintah pusat dapat terserap secara merata dan berkeadilan.(*)





