26.9 C
Makassar
November 6, 2026, 9:26 am
Beranda KOLOM Presiden diduga Disadap, Siapa Dibaliknya?, Bongkar Perintah, Motif dan Aliran Informasinya

Presiden diduga Disadap, Siapa Dibaliknya?, Bongkar Perintah, Motif dan Aliran Informasinya

Ilustrasi

KOLOM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Perkara tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menetapkan sejumlah tersangka. Penegak hukum harus mengungkap secara menyeluruh siapa yang memerintahkan penyadapan, apa motifnya, ke mana informasi hasil penyadapan disalurkan, serta pihak mana yang diduga memperoleh manfaat dari informasi tersebut.

Dugaan penyadapan terhadap seorang Presiden menyangkut persoalan yang jauh lebih besar daripada pelanggaran prosedur komunikasi elektronik.

Ini menyangkut keamanan kepala negara, kerahasiaan informasi strategis pemerintahan, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Siapa Memerintahkan, Siapa Menggunakan Hasil Penyadapan?

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi Polri, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025–2026 dengan menggunakan sistem pemantauan komunikasi yang seharusnya hanya dioperasikan melalui prosedur hukum yang sah.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Perkembangan berikutnya, pada 5 November 2026, Bareskrim menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat terkait dugaan pemberian persetujuan penghapusan data hasil penyadapan.

Rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa secara utuh, bukan secara terpisah.

Adapun sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui penyidikan.

1. Siapa yang pertama kali mengeluarkan perintah atau memberikan persetujuan penyadapan?
2. Apa dasar hukum dan tujuan memasukkan nomor komunikasi Presiden ke dalam sistem penyadapan?
3. Informasi apa saja yang diduga berhasil diperoleh dan siapa yang memiliki akses terhadapnya?
4. Apakah hasil penyadapan pernah disampaikan atau dimanfaatkan oleh pihak lain?
5. Siapa yang memerintahkan penghapusan data, dan apakah tindakan tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan barang bukti?

Penekanannya bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti digital, dokumen, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik.

Mengapa Komunikasi Presiden Menjadi Sasaran?

Penyidik perlu mendalami alasan nomor komunikasi Presiden diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan.

Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi. Komunikasinya dapat berkaitan dengan kebijakan strategis, hubungan antarlembaga, keamanan nasional, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Apabila komunikasi tersebut benar-benar disadap tanpa dasar hukum, persoalannya bukan hanya siapa yang mendengarkan, tetapi juga bagaimana informasi itu disimpan, digunakan, dipindahkan, atau disebarluaskan.

Dalam penyidikan perlu menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan informasi untuk kepentingan yang tidak sah.

Namun, dugaan keterlibatan pihak lain ataupun motif tertentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan.

Penghapusan Data Justru Menimbulkan Pertanyaan Baru

Salah satu aspek yang mendapat perhatian penulis adalah dugaan penghapusan rekaman dan data elektronik hasil penyadapan.

Soal penghapusan data perlu diperiksa untuk memastikan siapa yang memberikan instruksi, siapa yang melaksanakan, kapan tindakan dilakukan, serta apakah data tersebut masih dapat dipulihkan melalui pemeriksaan forensik digital.

Ia menilai pengusutan dugaan penghilangan bukti elektronik menjadi penting karena berkaitan dengan kemampuan penyidik mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.

Jangan sampai proses hukum hanya mengungkap pelaksana teknis, sementara jalur perintah, pengendalian sistem, dan penggunaan informasi tidak terungkap secara menyeluruh.

Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Adanya Makar

Bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindakan makar hanya berdasarkan spekulasi.

Penyadapan ilegal dan makar memiliki unsur hukum yang berbeda. Penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana tertentu harus berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur delik serta alat bukti yang sah.

Karena itu, penyidik harus membedakan antara dugaan penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, penghilangan bukti elektronik, dan kemungkinan tindak pidana lainnya.

Setiap pengembangan perkara wajib dilakukan secara objektif, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Penegakan hukum harus berani mengungkap fakta, tetapi tidak boleh mendahului pembuktian dengan tuduhan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh tersangka.

Perkuat Pengawasan terhadap Sistem Penyadapan Negara

Kasus ini juga menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pengendalian dan pengawasan perangkat penyadapan milik negara.

Setiap aktivitas penyadapan yang dibenarkan undang-undang harus mempunyai dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur persetujuan, pencatatan aktivitas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diaudit.

Tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan penyadapan berisiko disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Tidak seorang pun boleh menggunakan fasilitas negara untuk memperoleh informasi secara ilegal, termasuk informasi milik pejabat negara, masyarakat, ataupun kelompok tertentu.

Jaga Presiden, Bongkar Kasusnya Sampai Tuntas

Pentingnya menjaga keamanan Presiden Prabowo Subianto agar dapat menjalankan mandat konstitusionalnya hingga 2029.

Namun, menjaga Presiden bukan berarti menutup ruang kritik terhadap pemerintahan.

Menjaga Presiden bukan berarti berhenti mengawasi. Mendukung pemerintah bukan berarti kehilangan keberanian untuk mengingatkan.

Diharapkan Bareskrim Polri mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan transparan, tanpa intervensi kepentingan politik maupun tekanan kekuasaan.

Hal terpenting adalah memastikan seluruh rangkaian dugaan penyadapan terbuka secara hukum, setiap pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban, dan penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang.

Siapa yang memerintahkan penyadapan Presiden? Untuk kepentingan apa informasi itu dikumpulkan? Ke mana informasi tersebut mengalir?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang harus menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum.

“Mari kita jaga Presiden Prabowo sampai 2029″.


Penulis
H. Makmur Idrus
Pendiri Sultan Hasanuddin Center Makassar
Mantan Ketua PC GP Ansor Makassar