BERANDANEWS – Makassar, Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan sabu seberat 6,7 kilogram, menggunakan mesin Incinerator milik BNNP Sulsel di halaman Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (5/9)
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada, 12 Juli 2024. Dengan barang bukti 6,7 Kg sabu.
“Adapun sabu yang kita musnahkan pada hari ini sejumlah 6,4 Kg sabu. Selanjutnya untuk 300 Gram lainnya, kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti di tahap dua. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya di dijadikan alat bukti di persidangan, “kata Restu.
Selain itu barang bukti yang di musnahkan itu jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 6,7 miliar, yang diasumsikan nominalnya capai Rp 1 juta per gramnya.
“Jika dinominalkan bila 1 gram seharga Rp 1 juta rupiah, itu sekitar Rp 6.7 Miliar dan sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3.000 lebih, bila 1 gram dikonsumsi oleh kurang lebih 5 orang, “ jelas Restu.
Dari barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari dua tersangka sebelumnya. Masing-masing berisinial N seorang perempuan, dan N seorang laki-laki.
“Jadi bersangkutan bukan suami istri, tapi mereka berkerabat dan sudah kenal lama dan juga saling mengetahui kegiatan pelanggaran tindak pidana narkotika itu, “tutupnya
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, Kepala BNNP Sulsel, Dirnarkoba Polda Sulsel, Kacabjari Pelabuhan Makassar dan beberapa Forkopimda Makassar.(*)