Polres Bone Bantah Penadah Emas Hasil Curian Dibebaskan, Status HA Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Polres Bone Bantah Penadah Emas Hasil Curian Dibebaskan, Status HA Dialihkan Jadi Tahanan Kota

BERANDANEWS – Bone, Polemik mengenai status hukum tersangka penadah barang hasil curian dalam kasus pembobolan puluhan rumah di Sulawesi Selatan akhirnya mendapat penjelasan dari Polres Bone.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan informasi yang menyebut tersangka penadah berinisial HA (58) telah keluar dari sel tahanan Polres Bone, padahal proses hukum kasus tersebut masih berlangsung.

Kasus ini berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan tersangka JR (36), yang mengaku telah membobol sedikitnya 33 rumah di berbagai wilayah Sulawesi Selatan, termasuk rumah milik YouTuber Herwin atau yang dikenal dengan nama Wa Nimbang di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

JR saat ini telah ditahan setelah berhasil diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Polres Tegaskan Bukan Dibebaskan

Menanggapi kabar yang beredar, Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan, menegaskan bahwa tersangka HA tidak dibebaskan sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, status penahanan HA hanya dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, sementara proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Pelaku penadah emas curian bukan dibebaskan, akan tetapi dilakukan pengalihan menjadi tahanan kota. Dan kasusnya masih berjalan,” tegas Alvin melalui keterangan tertulis  melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/7/2026).

Berkas Perkara Masih Diproses

Alvin menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan proses hukum terhadap tersangka HA. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Kasusnya masih berjalan dan sementara pemberkasan,” tambahnya.

Penjelasan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang berkembang bahwa tersangka penadah telah dilepaskan tanpa proses hukum lebih lanjut.

Peran Penadah Jadi Sorotan

Kabar pengalihan status penahanan HA sebelumnya memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai peran penadah sangat penting dalam rantai kejahatan pencurian karena menjadi pihak yang menerima dan memperjualbelikan barang hasil tindak pidana.

Karena itu, masyarakat berharap proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus pencurian yang melibatkan JR sendiri menjadi perhatian publik karena jumlah lokasi yang menjadi sasaran terbilang besar. Polisi mengungkap tersangka diduga melakukan aksi pencurian di puluhan rumah yang tersebar di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Polres Bone menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penuntasan perkara tersebut hingga seluruh tahapan hukum selesai sesuai prosedur yang berlaku.(*)