Polisi Tangkap Dua Pelaku Live Pornografi di TikTok di Sidrap, Raup Jutaan Rupiah

BERANDANEWS – Sidrap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.

Kedua pelaku masing-masing berinisial PA (25), perempuan asal Makassar, dan RC (26), pria asal Kabupaten Wajo. Mereka diamankan di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Senin (4/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick, mengatakan penangkapan dilakukan setelah keduanya melakukan siaran langsung bermuatan pornografi yang viral di media sosial.

“Pelaku melakukan live streaming melalui akun TikTok ‘Gemini🌹’ dengan memanfaatkan fitur siaran langsung,” ujarnya.

Dalam aksinya, PA berperan menarik perhatian penonton dengan berinteraksi selama siaran berlangsung. Ia kemudian menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar.

Sementara itu, RC diduga menginisiasi dan mengarahkan jalannya siaran, termasuk memberikan tantangan kepada PA.

Modus yang digunakan adalah mengarahkan penonton untuk mengirimkan hadiah (gift) melalui TikTok. Pemenang ditentukan berdasarkan jumlah poin gift tertinggi, sementara pihak yang kalah harus menjalani “hukuman” berupa membuka kancing baju atau melakukan gerakan tertentu sesuai permintaan penonton.

Dari hasil penyelidikan, diketahui PA memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu, sedangkan RC meraup hingga Rp1,5 juta dari aktivitas tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, serta rekaman video live streaming.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)