BERANDANEWS – Bulukumba, Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba senilai Rp59 miliar masih menjadi perbincangan hangat di Kota Panrita Lopi. Hingga kini, perkara yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tersebut masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen, penyidik dinilai belum mampu menunjukkan data dan keterangan yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad, belum dapat menguraikan secara jelas data maupun keterangan yang mendukung dugaan tersebut.
Sementara itu, Marzuki menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dua alat bukti guna memperkuat status perkara agar dapat naik ke tahap penyidikan sejak mulai diselidiki pada November 2025.
“Penyidikannya masih memperkuat alat bukti,” kata Marzuki. Namun, ia menolak menjelaskan lebih rinci materi kasus, termasuk nilai pasti kerugian negara dari proyek senilai Rp59 miliar tersebut.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, SH, MH. Ia enggan memberikan keterangan lebih detail selain menyebut bahwa proses masih berjalan.
“Masih berproses, tidak boleh mengungkap di sini (terbuka),” ujarnya saat dialog Forkopimda di Gedung Phinisi Kabupaten Bulukumba, Senin (04/05/2026) kemarin
Bupati Bulukumba Mengaku Bingung. Di sisi lain, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejari Bulukumba. Namun, ia menyatakan kebingungannya karena proyek tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan perhitungan jika memang ada kerugian negara,” kata Andi Muchtar.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal dirinya mengetahui proses pembangunan pasar tersebut, termasuk saat BPK melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak rekanan proyek.
“Waktu BPK melakukan pemeriksaan di lapangan, ada temuan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Setelah ditindaklanjuti oleh rekanan, saya kira itu sudah dianggap selesai,” ujarnya.
Namun belakangan, Kejari Bulukumba menyampaikan telah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi. Hal ini membuat dirinya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Tentu ini yang masih belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan,” katanya.
Andi Muchtar juga mengaku mendengar adanya tim ahli dari perguruan tinggi yang melakukan pengujian konstruksi bangunan pasar menggunakan metode hammer test dan pengeboran beton.
“Saya dengar hasil kekerasannya di atas 280, sementara standar bangunan itu 250. Jadi bagi saya itu wajar,” ujarnya.
Menurutnya, konstruksi Pasar Sentral Bulukumba masih aman dan layak digunakan oleh masyarakat. Ia hanya menyoroti kualitas pekerjaan finishing yang dinilai kurang rapi.
“Kalau bagi saya tidak ada masalah. Yang saya hanya kesalkan kemarin pasca finishing, hasilnya kurang rapi,” katanya.
Meski proses hukum masih berjalan, Andi Muchtar berharap aktivitas masyarakat di Pasar Sentral tetap berjalan normal.(*)






