BERANDANEWS – Jakarta, Komisi II DPR RI menyoroti nasib guru non-ASN yang dikabarkan akan dinonaktifkan dari sekolah negeri mulai tahun 2027.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa guru non-ASN bukan tenaga sementara. Ia menilai ketidakpastian yang mereka alami bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian.
“Ini adalah persoalan konstitusional, keadilan, dan bagaimana negara memaknai peran mereka dalam dunia pendidikan. Negara tidak boleh lupa bahwa guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Azis mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN.
Menurutnya, banyak dari mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar. Bahkan, ada yang hanya mendapatkan sekitar Rp300 ribu per bulan.
“Guru honorer hadir bukan karena sistem sudah ideal, tetapi karena negara belum sepenuhnya mampu menjamin setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan survei, sekitar 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp500 ribu.
Selain itu, keterlambatan gaji hingga berbulan-bulan serta pemberhentian sepihak tanpa kepastian masih kerap terjadi.
Sebelumnya, sebanyak 424 guru non-ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, masih menunggu kepastian terkait kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata, mengatakan pihaknya masih mengkaji implikasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
“Surat edaran itu ditujukan kepada bupati. Kami sudah melakukan telaah, selanjutnya akan dibahas untuk menentukan langkah yang paling tepat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, sekolah negeri tidak lagi diperkenankan mempekerjakan tenaga non-ASN.(*)






