Pimpin Apel Kerja, Asbin Kejati Sulsel Tekankan Kedisiplinan Pegawai dan Evaluasi Kinerja Triwulan I

Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel, Abdillah pada Apel Kerja Pagi yang bertempat di Baruga Adhyaksa

BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melaksanakan rutinitas Apel Kerja Pagi yang bertempat di Baruga Adhyaksa pada Senin (20/04/2026).

Bertindak sebagai Penerima Apel adalah Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel, Abdillah, yang diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, serta seluruh pegawai pada lingkungan Kejati Sulsel.

Dalam arahannya, Abdillah menekankan beberapa poin krusial terkait kedisiplinan, transisi kepemimpinan, hingga evaluasi kinerja teknis organisasi.

Asbin mengingatkan bahwa kehadiran dalam apel rutin merupakan cerminan paling dasar dari tanggung jawab seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan. Beliau juga menginformasikan terkait agenda pergantian pucuk pimpinan Kejati Sulsel.

“Tanggung jawab terkecil seorang ASN Kejaksaan adalah mengikuti apel rutin. Mengingat pimpinan kita, Bapak Kajati, akan segera berganti dengan jadwal pelantikan pada 29 April mendatang, saya meminta kehadiran seluruh pegawai pada Senin depan (27/04/2026) untuk mengikuti rangkaian acara perpisahan yang dilaksanakan setelah pelantikan Kajari,” ujar Abdillah.

Terkait fungsi pengawasan dan pelaporan, Bidang Pembinaan saat ini tengah merampungkan laporan kinerja Triwulan I untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung RI. Asbin mengimbau agar bidang-bidang yang belum menyetorkan laporan segera menyelesaikannya. Laporan tersebut akan digabungkan sebagai representasi capaian kinerja Kejati Sulsel di awal tahun 2026.

Menanggapi kebijakan pola kerja fleksibel, Abdillah meluruskan persepsi mengenai Work From Home (WFH). Beliau menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur, melainkan pemindahan ruang kerja demi mencapai efisiensi dan efektivitas tanpa mengurangi produktivitas.

Mengakhiri arahannya, Asbin menyampaikan bahwa pada hari Jumat lalu telah diterbitkan Surat Edaran terbaru mengenai pelaksanaan mutasi lokal, khususnya bagi pejabat Eselon IV. Hal ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karir pegawai di lingkup wilayah Sulawesi Selatan.(*)