BERANDANEWS – Makassar, Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) di Universitas Negeri Makassar masih terkatung-katung tanpa kepastian jadwal.
Hingga Selasa (14/4/2026), tahapan Pilrek belum juga dimulai karena revisi statuta kampus belum rampung di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, Farida Patittingi, mengakui bahwa seluruh proses masih bergantung pada hasil sinkronisasi dokumen statuta di tingkat kementerian.
“Pilrek kita menunggu statuta. Saat ini masih dalam proses sinkronisasi di kementerian,” ujarnya.
Ketergantungan Penuh pada Pusat
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa UNM belum memiliki kendali penuh atas jadwal Pilrek. Kampus hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah pusat tanpa kepastian waktu yang jelas.
Meski Senat Universitas telah kembali mengajukan usulan melalui Biro
Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM), hingga kini belum ada sinyal kapan statuta akan disahkan.
“Sudah ada usulan dari senat, tapi kita masih menunggu. Belum ada penetapan jadwal,” kata Prof. Farida.
Proses Berlarut, Kepastian Menggantung
Revisi statuta sendiri disebut telah berlangsung sejak sebelum Prof. Farida menjabat sebagai Plt Rektor. Namun, hingga kini proses tersebut belum juga mencapai tahap final.
Kondisi ini memunculkan kesan lambannya penyelesaian regulasi di tingkat pusat yang berdampak langsung pada tata kelola kampus.
Isu yang menyebut Pilrek akan digelar pada Juni 2026 pun ditepis. Pihak kampus menilai spekulasi tersebut belum memiliki dasar kuat.
“Kita tidak bisa mengira-ngira. Semua tergantung kapan statutanya terbit,” tegasnya.
Mandeknya Pilrek membuat posisi rektor definitif di UNM belum terisi. Jabatan pimpinan tertinggi kampus masih dipegang oleh pelaksana tugas, sementara arah kepemimpinan jangka panjang belum bisa dipastikan.
Situasi ini berpotensi menghambat pengambilan kebijakan strategis di lingkungan kampus, terutama yang membutuhkan legitimasi penuh dari pimpinan definitif.
Di tengah ketidakpastian tersebut, UNM hanya bisa berharap proses sinkronisasi statuta di Kemendiktisaintek segera diselesaikan agar tahapan Pilrek dapat segera dimulai.(*)






