BERANDANEWS – Gowa, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terbaru, penyidik memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa berinisial AA sebagai saksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan AA dibutuhkan untuk mendalami dugaan praktik korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin.
“Unit Tipikor Polres Gowa telah memeriksa Ketua Kadin Gowa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PBG,” ujar Iptu Arman Tarru saat dikonfirmasi di Gowa, Jumat (26/6/2026).
Meski telah dimintai keterangan, Arman menegaskan penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan AA dalam perkara tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan masih dianalisis sebelum diambil langkah hukum selanjutnya.
“Untuk keterlibatannya masih dalam penyelidikan. Kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari penyidik. Yang jelas, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan aliran dana mencapai sekitar Rp1,86 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi.
Sebelumnya, AA memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa selama kurang lebih lima jam. Usai menjalani pemeriksaan, ia langsung meninggalkan Mapolres Gowa tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu di lokasi.(*)





