Berandasulsel.com – Makassar, Pemerintah Kota Makassar menegaskan hingga saat ini belum mengeluarkan izin terkait pelaksanaan pesta pernikahan, baik yang digelar di hotel ataupun di gedung.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, menegaskan, belum ada izin untuk menggelar acara pernikahan, dimana menghadirkan kerumunan banyak orang yang dapat berpotensi penularan Covid-19, selain itu, jumlah kasus covid-19 di Makassar dikatakan masih cukup tinggi.
“Kami belum memberikan izin untuk menggelar pesta pernikahan, termasuk izin untuk panti pijat, karaoke maupun bioskop,” tegas Rusmayani Madjid, Jumat (7/8).
Untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19, Pemkot Makassar bahkan telah memberlakukan pembatasan pergerakan antar wilayah, maupun penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan juga selalu rutin mencuci tangan. Selain itu, tim gabungan yang terdiri atas PHRI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta stakeholder lainnya yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha, baik di hotel maupun restoran.
“Sudah ada tim yang bergerak untuk memantau tempat-tempat usaha, baik itu di hotel-hotel maupun di restoran-restoran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan,” kata Rusmayani Madjid.
Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia, Anggiat Sinaga, sempat meminta izin ke Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, agar hotel sudah bisa menggelar pesta pernikahan. Namun Pemkot masih meminta agar semua pihak untuk bersabar menunggu kebijakan terkait hal ini.(*)