Pemilik Lapak Enggan di Tertibkan, Satpol PP Akhirnya lakukan Pembongkaran Paksa

Sat Pol PP Kecamatan Biringkanaya melakukan pembongkaran lapak jualan permanen di jalan poros Manuruki Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan biringkanaya kota Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Sat Pol PP Kecamatan Biringkanaya melakukan pembongkaran lapak jualan permanen di jalan poros Manuruki Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan biringkanaya kota Makassar, Jumat (24/1)

Pembongkaran lapak dilakukan karena dianggap menganggu akses jalan bagi warga sekitar.

“Menindak lanjuti Komplain warga Sudiang Raya pemerintah kecamatan biringkanaya menuturkan Personil Bko Sat Pol PP Kecamatan Biringkanaya menertibkan lapak jualan permanen milik warga Lk. Nurjahidin yang dianggap meganggu akses jalan bagi warga sekitar”, jelas Bhabinkamtibmas Sudiang Raya Aiptu Irman, Jumat (24/1).

Adapun alasan pembongkaran, dikarenakan Lurah Sudiang Raya, Andi Ashanul, S.Stp dan pemilik lapak telah membuat surat perjanjian untuk membongkar sendiri lapaknya namun itu tidak ditepati.

“Sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Lurah Sudiang Raya, Andi Ashanul, S.Stp dan pemilik lapak telah membuat surat perjanjian untuk membongkar sendiri lapaknya namun itu tidak ditepati”, ungkapnya.

Penertiban dan pembongkaran lapak jualan permanen tersebut yang di saksikan oleh istri pemilik lapak serta di dampingi oleh pihak dari kelurahan sudiang raya, PJ Ketua RW01 dan PJ Ketua RT04 kelurahan sudiang raya serta warga setempat.(*)