Pemerintah umumkan Pencabutan PPKM di Seluruh Indonesia

Presiden Jokowi umumkan Pencabutan PPKM di Seluruh Indonesia

BERANDANEWS – Jakarta, Pemerintah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12),

Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022,” kata Jokowi.

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada,” kata Jokowi.

Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya. “Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan ini berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.(*)