Pemberlakuan Perwali tentang Syarat Masuk Ke Kota Makassar, Diundur Sabtu ini

Berandasulsel.com – Makassar,  Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk Kota Makassar wajib mengantongi Surat Keterangan (Suket) Bebas Covid-19, pemberlakuannya diundur pada Sabtu 11 Juli 2020. Sebelumnya diagendakan 9 Juli 2020.

Pada Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari  Gugus  Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

Adapun kategori yang diperbolehkan untuk masuk ke kota Makassar tanpa Suket bebas covid-19, yaitu ASN, TNI POLRI, Karyawan Swasta, buruh, pedagang, pelajar, mahasiswa yang beraktivitas di Kota Makassar.

Syaraynya ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.  Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa  Asal Daerah  bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar. 

Sementara untuk orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar wajib menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal.

Namun untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta,buruh, pedagang, dan Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.(*)