30.9 C
Makassar
November 6, 2026, 11:51 am
Beranda NEWS MAKASSAR Pelanggaran UU Jabatan Notaris: MPWN Sulsel Perkuat Rekomendasi Sanksi Pemberhentian Sementara Notaris...

Pelanggaran UU Jabatan Notaris: MPWN Sulsel Perkuat Rekomendasi Sanksi Pemberhentian Sementara Notaris Dumondo Yan Tosingke

Kuasa hukum Firman Tompo, Muhammad Saleh, S.H.

BERANDANEWS – Makassar,  Pengawasan terhadap integritas profesi notaris di Sulawesi Selatan kembali memunculkan tindakan tegas. Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengusulkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap oknum notaris berkedudukan di Kota Makassar, Dumondo Yan Tosingke, S.H., M.H.

Langkah tegas ini dituangkan dalam Putusan MPWN Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 19/PTS/MPWN/Prov. Sulsel/IX/2026. MPWN menilai Dumondo terbukti melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, terkait kewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum.

Putusan tingkat wilayah ini sekaligus memperkuat rekomendasi hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar.

Skandal hukum korporasi ini bermula dari aduan Firman Tompo, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Berkah Madani Lontara, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Saleh, S.H.

Firman terkejut luar biasa saat mengetahui posisinya sebagai Direktur Utama mendadak dilengserkan secara sepihak dan dialihkan kepada seseorang bernama Sutopo.

Pencopotan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 15 tertanggal 30 April 2025 yang dibuat oleh Notaris Dumondo.

Dalam pengaduannya, Firman menegaskan bahwa RUPSLB tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa kehadiran, persetujuan, maupun undangan RUPS yang sah sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Dampak dari tindakan sepihak ini bukan sekadar pergantian jajaran direksi di atas kertas. Penerbitan akta bermasalah tersebut menciptakan kekacauan manajemen yang berpotensi memicu pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Pertamina.

Ancamannya berimbas langsung pada mata pencaharian ratusan mitra kerja perusahaan yang mayoritas merupakan masyarakat berpenghasilan rendah di pelosok Kabupaten Jeneponto.

Di sisi lain, Dumondo berdalih bahwa pembuatan Akta RUPSLB tersebut dilakukan atas permintaan dewan komisaris perusahaan, Sukendro, serta mengklaim telah mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

MPWN Minta Pusat Jatuhkan Sanksi Skorsing 3 Bulan

Namun, berdasarkan fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan MPDN Kota Makassar Nomor 16/BAP/MPDN.MKS/VI/2026 serta Nomor 17/BAP/MPDN.MKS/VI/2026, majelis penilai menyimpulkan adanya pelanggaran berat terhadap etika dan prosedur pembuatan akta autentik.

Rapat permusyawaratan MPWN Sulsel yang dipimpin Ketua Majelis Demsot Marihot, S.E., bersama anggota majelis Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H. dan Lieke Tunggal, S.H., akhirnya mengetok putusan pada 22 September 2026 dan membacakannya dalam sidang terbuka pada 7 Oktober 2026.

“Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) agar menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Dumondo Yan Tosingke, S.H., M.H.,” bunyi amar putusan tersebut.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Saleh, S.H., melayangkan apresiasi atas ketegasan MPWN Sulsel dan MPDN Kota Makassar.

Menurutnya, penanganan perkara ini sangat penting demi menjaga marwah akta autentik sebagai pilar kepastian hukum di Indonesia.

“Persoalan ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh notaris agar selalu menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum, bertindak cermat, dan menjunjung tinggi kode etik profesi,” tegas Muhammad Saleh, Jumat (6/11/2026).(*)