BERANDANEWS – Luwu, Seorang pasien rawat inap di Rumah Sakit Hikmah Belopa mengaku tidak menerima jatah makan siang, Kamis, (29/05/2025).
Diduga kejadian tersebut, akibat kelalaian petugas pengantar makanan di rumah sakit tersebut.
Hal tersebut dialami Pasien atas nama Rasda Anggraini (RA), yang kini dirawat inap di RS Hikmah Belopa tepatnya di ruang Rawat Inap Jasmine 13 melayangkan protes terhadap pelayanan RS Hikmah Belopa melalui media massa atas kekecewaannya lantaran jatah makan siang untuk pasien (istrinya) hingga pukul 17.58 WITA belum juga diantarkan petugas.
Pasien merupakan warga Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Atas kejadian ini, suami pasien mengaku kecewa, atas apa yang dialami istrinya di Rumah Sakit tersebut.
“Kami sangat kecewa. Seharusnya pihak rumah sakit bisa memastikan pasien mendapat makanan tepat waktu. Ini sudah hampir malam, tapi istri saya belum mendapatkan jatah makan sejak siang tadi” ungkap SL suami pasien.
Menurutnya akibat keterlambatan pemberian makanan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait manajemen pelayanan dasar di RS Hikmah Belopa. Khususnya, dalam distribusi makanan kepada pasien rawat inap.
Sebagaimana diketahui, pelayanan makanan atau tambahan gizi merupakan aspek penting dalam proses pemulihan pasien. Kelalaian ini dikhawatirkan dapat berdampak langsung terhadap kondisi kesehatan pasien lainnya yang ada di RS Hikmah Belopa.
Saat ‘SL’ menemui petugas bagian pengantar makanan untuk pasien mengaku tidak mengetahui bahwa adanya pasien di kamar tersebut.
“Saya kira tidak ada pasien di dalam. Saya kira sudah kosong, jadi saya tidak antarkan. Saya minta maaf pak” ujar petugas Rumah Sakit tersebut.
Hingga kini, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Direktur RS Hikmah Belopa juga belum berhasil dikonfirmasi karena wartawan belum memperoleh kontaknya.
Pihak keluarga berharap agar kejadian ini menjadi perhatian serius bagi manajemen rumah sakit Hikmah Belopa dan mendorong adanya evaluasi serta perbaikan dalam sistem pelayanan. Khususnya terkait distribusi makanan tambahan bagi pasien, agar hak-hak pasien dapat terpenuhi secara layak dan tepat waktu. (*)