Pasca Putusan MA, Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah akan berakhir dalam 14 Hari!

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

BERANDANEWS — Gowa, Jabatan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berada di ujung tanduk usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulannya.

Merujuk pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi Husniah berpotensi resmi dicopot dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Sesuai regulasi, pimpinan DPRD Gowa diwajibkan meneruskan usulan pemberhentian kepala daerah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan paling lambat 14 hari kerja setelah salinan putusan resmi diterima.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa jika DPRD Gowa alpa atau tidak mengirimkan usulan tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, maka kewenangan pengusulan akan secara otomatis beralih ke Pemerintah Provinsi.

“Kalau 14 hari tidak dilaksanakan DPRD Gowa, maka pindah kewenangannya ke provinsi dalam 14 hari kedua. Jika 14 hari kedua tidak dilaksanakan provinsi, maka langsung ditetapkan sendiri oleh Kemendagri. Namun pada prinsipnya, keputusan akhir ada di tangan Mendagri,” jelas Andi Sudirman.

Setelah berkas usulan diterima, Mendagri memiliki waktu 30 hari kerja untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian resmi sekaligus menunjuk Penjabat (Plt) Bupati Gowa hingga proses pengusulan bupati definitif bergulir.

Perlawanan Husniah Talenrang dan Dugaan Sabotase Surat:

Tudingan Sabotase

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Ahad (4/10/2026) malam, Sitti Husniah Talenrang yang didampingi kuasa hukumnya, Adi Bintang, menuding adanya dugaan sabotase pada pengiriman surat tanggapan resminya ke MA melalui jasa pos.

Hak Hukum Terhalang

Husniah menilai terdapat pihak tertentu yang sengaja menghambat pembelaan dirinya dalam proses uji pendapat perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus MA pada 1 Oktober 2026 lalu.

Langkah Hukum Lanjutan

Menanggapi situasi tersebut, pihak Husniah menegaskan bakal menempuh jalur hukum serta menyurati pimpinan MA dan Kemendagri guna memprotes prosedur pemberhentiannya.(*)