BERANDANEWS – Polman, Penyesalan datang setelah semuanya terlambat. AF (23), pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), mengaku menyesal setelah memaksa pacarnya, DI (26), menenggak obat aborsi hingga akhirnya meninggal dunia bersama janin dalam kandungannya.
AF juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ungkapan penyesalan itu disampaikan AF saat digelandang menuju ruang tahanan Polres Polman di Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (28/8/2026).
AF bersama tersangka lainnya, NU (20), sebelumnya dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman.
Dengan mengenakan kaos hitam dan rompi tahanan berwarna oranye, AF tampak berjalan dengan kedua tangan diborgol. Sebagian wajahnya tertutup masker.
Saat ditanya wartawan mengenai perbuatannya, AF hanya menjawab singkat.
“Saya menyesal,” ujar AF kepada wartawan di Polres Polman, Jumat (28/8/2026).
AF kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga DI.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban,” katanya.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengatakan, AF dan NU kini ditahan di Polres Polman. Keduanya dijerat Pasal 464 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 251 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Menurut Zaky, hasil pemeriksaan terhadap AF mengungkap bahwa obat aborsi yang digunakan terhadap korban diperoleh melalui NU.
“Tersangka NU dan AF. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF diperoleh informasi bahwa obat (aborsi) tersebut diperoleh dari seseorang perempuan inisial NU,” kata Zaky saat konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Berkenalan Lewat Media Sosial
Zaky mengungkapkan, hubungan AF dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial pada awal 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran.
“Pertama kali berkenalan dengan tersangka pada akhir bulan Januari 2026 melalui media sosial. Kemudian menjalin hubungan,” ungkap Zaky.
Sekitar tiga bulan menjalani hubungan, DI hamil. Korban kemudian menyampaikan kabar tersebut secara langsung kepada AF dengan menunjukkan alat pendeteksi kehamilan atau test pack.
Namun, kabar kehamilan itu justru membuat AF tidak senang. Ia kemudian berencana menggugurkan kandungan pacarnya.
“Pada bulan Maret korban menghubungi tersangka, menyampaikan kalau korban hamil dengan memperlihatkan test pack atau pendeteksi kehamilan. Namun tersangka tidak menerima informasi korban hamil dan berencana menggugurkan,” kata Zaky.
Rencana tersebut membuat komunikasi keduanya sempat terputus. Belakangan, AF kembali mencari obat aborsi dengan bantuan NU.
Setelah memperoleh obat, AF kembali menghubungi DI dan meminta korban melakukan aborsi.
“Kegiatan selanjutnya (Agustus) tersangka menghubungi temannya untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia berikut janin dalam kandungannya,” jelas Zaky.
Dibawa ke Rumah Kosong
Pada Ahad (23/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, AF membawa DI ke sebuah rumah kosong milik temannya di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali.
Di rumah tersebut, AF meminta pacarnya mengonsumsi obat aborsi.
Menurut Zaky, obat tersebut diberikan melalui mulut dan sebagian lainnya dimasukkan melalui alat kelamin korban.
“Korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut, selebihnya dimasukin melalui kelamin. Akhirnya (korban) kejang, keluar air liur dan sebagainya (meninggal),” terang Zaky kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
DI kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin (24/8) dini hari.
AF yang panik tidak langsung melaporkan kematian pacarnya. Jenazah korban justru disimpan di dalam rumah kosong tersebut.
Dua hari kemudian, pada Rabu (26/8) dini hari, AF mulai berupaya membawa jenazah korban keluar dari rumah.
Saat itu, tubuh korban disebut mulai mengeluarkan aroma tidak sedap.
“Mau dibawa keluar dari rumah karena sudah mulai ada aroma (dari tubuh jenazah),” ucap Zaky.
Jenazah Dibungkus Kasur
Untuk menyembunyikan keberadaan jenazah, AF membungkus tubuh korban menggunakan kasur.
Ia bahkan sempat meminta bantuan warga untuk membawa kasur tersebut keluar. Namun, warga menolak setelah mencium bau dari bungkusan yang hendak dibuang.
Kecurigaan warga semakin kuat karena bungkusan tersebut dianggap tidak lazim. Warga akhirnya memilih melaporkan kejadian itu kepada aparat.
“Informasi ada salah seseorang yang lagi bungkusin sesuatu yang tidak lazim, dibungkus pakai kasur, pakai selimut,” tutur Zaky.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan AF masih berupaya membawa bungkusan tersebut.
Aparat memeriksa kasur yang hendak dibuang. Dugaan warga pun akhirnya terungkap.
“Setelah diperiksa, ketahuan kalau yang diikat itu ternyata jenazah. Saat dibuka ada jenazah wanita dan ada bayinya,” beber Zaky.
Bayi hasil aborsi tersebut diperkirakan telah berusia sekitar 7 bulan.
Jenazah DI bersama janin yang dikandungnya kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Sementara AF diamankan dan bersama NU kini ditahan di Polres Polman untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian, dengan AF dan NU menghadapi ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(*)





