Mulai Hari ini Rapid test Gratis digelar, berikut Cara Pendaftarannya

Berandasulsel.com – Makassar, Terhitung mulai hari ini, Senin (6/7) rapid test gratis bagi warga Makassar yang hendak keluar daerah mulai dilakukan.

Sesuai dengan standar protokol kesehatan serta aturan yang diterapkan saat hendak keluar atau masuk suatu daerah wajib mengantongi surat keterangan bebas Covid-19. Protokol kesehatan seperti wajib pakai masker dan jaga jarak diterapkan di lokasi rapid test gratis.

Adapun bagi warga yang hendak mengikuti rapid test gratis yang dilaksanakan Pemprov Sulse, harus mendaftar terlebih dahulu melalui online, berikut linknya, https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis, Atau http://bit.ly/rapidgratis

Setiap harinya pelaksanaaan rapid test dibatasi sehari pemprov akan melayani 400 rapid test gratis. Berikut panduannya mengikuti rapid test gratis bagi warga Makassar yang mau melintas ke luar daerah. Rapid test gratis dipusatkan di dua lokasi, Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan dan Gedung Kartini PKK Sulsel Jl Masjid Raya, Makassar

Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beberapa waktu lalu mengatakan, rapid test gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota dan membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Rapid test gratis ini kami lakukan sebagai upaya tracking dan mencegah penularan virus corona di masyarakat,” kata Nurdin.

Selain itu, setiap lokasi rapid test gratis hanya diberi kuota 200 orang. Bagi peserta yang non reaktif akan diberikan surat bebas Covid-19 yang berlaku selama 14 hari. Bagi yang dinyatakan reaktif, harus bersedia mengikuti program karantina. Dan proses karantina tidak perlu lagi dilakukan hingga 14 hari jika swab test menunjukkan hasil negatif.

Adapun alur pendaftaran rapid test gratis adalah sebagai berikut:

1. Daftar via web dan mendapatkan bukti pendaftaran
2. Datang tepat waktu dengan membawa identitas diri dan bukti pendaftaran
3. Melakukan registrasi ulang di lokasi dengan memberikan identitas diri dan bukti pendaftaran
4. Menggunakan protokol kesehatan di lokasi (menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan).

Diketahui Surat Keterangan bebas Covid-19 digunakan untuk persyaratan perjalanan ke luar kota saat masa pandemi.(*)