Tren warna rambut tampaknya tidak mengenal usia, mulai dari anak remaja hingga orang dewasa terkadang kerap mengganti warna rambutnya. Lantas bagaimana pandangan Islam soal mewarnai rambut ?
Hukum mewarnai rambut dalam Islam sebenarnya boleh saja. Namun ada yang perlu diperhatikan ketika kita hendak mengubah warna rambut kita agar tidak menyalahkan syariat :
1. Harus selain warna hitam
Mewarnai rambut boleh saja asalkan tidak berwarna hitam. Hal tersebut juga merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW melalui sebuah hadist yang artinya “Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
2. Bahan yang dipakai
Meskipun mewarnai rambut diperbolehkan selain warna hitam, namun bahan yang digunakan untuk menyemir rambut pun harus diperhatikan. Bahan yang digunakan haruslah bahan herbal dan bukan bahan kimia.
Mewarnai rambut bagi perempuan dibolehkan, tetapi untuk laki-laki banyak perbedaan pendapat, ada yang bilang boleh ada juga yang tidak. Kalau pun boleh, boleh mewarnai asalkan bahan pewarnanya itu dari herbal, jangan yang dari kimia, sebab kalau dari kimia, takut air menghambat ketika kita berwudhu.
3. Tujuan Mewarnai Rambut
Selain untuk mewarnai rambut yang telah berwarna putih, mewarnai rambut juga kerap kali digunakan agar wanita terlihat lebih cantik. Hal tersebut diperbolehkan, asalkan hanya diperlihatkan kepada seseorang yang sudah menjadi muhrimnya, suami misalnya.
Namun menjadi hal yang salah jika tujuannya agar dilihat oleh orang banyak, yang justru malah membuka aurat.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya :
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud no 3679 dan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).