BERANDANEWS – Jakarta, Sejumlah pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi dilantik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (12/5/2026).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Mutasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrator.
Menteri Purbaya dalam kesempatannya menyampaikan, pelantikan dan penetapan jabatan baru ini sebagai bagian dari penguatan organisasi.
“Ini bukan siapa yang datang kemana, yang penting adalah setelah pelantikan ini, fungsi kita kerjanya semakin rapi, dan kepercayaan publik akan semakin baik,” terang Purbaya, Selasa (12/5/2026).
Purbaya menilai Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari langkah tegas Kemenkeu yang sebelumnya telah memberhentikan dua pejabat tinggi di Ditjen Pajak.
Tindakan tersebut diambil setelah dilakukannya investigasi internal terhadap lima pejabat yang memiliki kewenangan terbesar dalam proses penerbitan restitusi pajak.
Purbaya mensinyalir adanya lonjakan restitusi yang tidak terkendali dan ketidakdisiplinan dalam pencairan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa pencopotan jabatan adalah peringatan bagi seluruh jajaran Kemenkeu agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam menjalankan instruksi.
“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua pejabat akan saya copot,” ungkap Purbaya dalam media briefing sebelumnya, Senin (4/5).
Adapun jajaran pejabat yang resmi mengemban tugas baru di lingkungan DJP dan pusat pendidikan terkait:
1. Lindawaty – Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
2. Ihsan Priyawibawa – Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
3. Suparno – Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
4. Tunjung Nugroho – Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
5. Paryan – Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III
6. Edward Harmonangan Sianipar – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
7. Dessy Eka Putri – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
8. Devi Sonya Adrince – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang.(*)






