BERANDANEWS – Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menginginkan sertifikasi HAM menjadi salah satu syarat promosi jabatan dan kenaikan pangkat bagi aparatur negara, termasuk personel TNI dan Polri.
Meski mengapresiasi gagasan tersebut, Polri menegaskan bahwa hingga saat ini sertifikasi HAM belum menjadi persyaratan formal dalam mekanisme kenaikan pangkat anggota kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan kenaikan pangkat anggota Polri masih mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat. Dalam regulasi tersebut, sertifikasi HAM belum disebut secara eksplisit sebagai syarat administratif.
“Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan terhadap nilai-nilai HAM yang secara implisit tercermin dalam penilaian SKHP dan Sistem Manajemen Kinerja (SMK),” kata Isir kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Isir, Polri selama ini telah membangun fondasi kuat dalam penanaman nilai-nilai HAM kepada seluruh personel melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang berjenjang.
Pendidikan mengenai HAM tidak hanya diberikan kepada anggota yang telah bertugas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam kurikulum pendidikan pembentukan kepolisian sejak awal.
“Kurikulum HAM diterapkan di seluruh jenjang pendidikan pembentukan, mulai dari AKPOL, SIPSS, hingga SPN. Selain itu juga diajarkan dalam pendidikan pengembangan seperti STIK, Sespimma, Sespimmen, dan Sespimti, termasuk pendidikan kejuruan dan pelatihan lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak awal tahun 2000-an Akademi Kepolisian (AKPOL) telah memasukkan HAM sebagai mata kuliah mandiri yang diajarkan secara sistematis kepada para taruna. Mata kuliah tersebut memiliki bobot dua SKS dan diberikan pada semester VI serta kepada peserta Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Materi yang diajarkan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, penggunaan kewenangan kepolisian secara proporsional, perlindungan terhadap hak tersangka, korban, dan saksi, hingga penerapan prinsip HAM dalam proses penegakan hukum.
Selain melalui pendidikan formal, Polri juga terus memperkuat implementasi prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pengawasan tersebut dilakukan melalui Divisi Hukum (Divkum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Implementasi tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Isir, apabila kebijakan sertifikasi HAM nantinya diterapkan, maka hal tersebut dapat menjadi instrumen tambahan untuk memastikan setiap anggota memiliki kompetensi dan sensitivitas yang memadai terhadap perlindungan hak asasi manusia.
“Dengan sertifikasi HAM, setiap anggota diharapkan mampu mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta memiliki kompetensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan HAM,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema sertifikasi HAM yang akan diberlakukan bagi berbagai institusi negara, termasuk TNI, Polri, kementerian, lembaga, hingga pejabat struktural di lingkungan pemerintahan.
Pigai bahkan mengusulkan agar sertifikasi HAM menjadi salah satu prasyarat wajib bagi aparatur negara yang ingin memperoleh promosi jabatan.
“Kami akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, perusahaan, kementerian dan lembaga. Bahkan sampai pejabat eselon II dan eselon I. Sertifikasi HAM harus menjadi prasyarat untuk naik jabatan,” ujar Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Usulan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam birokrasi dan institusi penegak hukum di Indonesia.(*)





