Mengaku Korban Begal, Pria Di Jeneponto Ini Malah Ditetapkan Tersangka

Polres Jeneponto menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jeneponto.

BERANDANEWS – Jeneponto, Polres Jeneponto mengungkap adanya kebohongan yang diduga dilakukan oleh Salamin Daeng Riolo yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal di kampung Barangdasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalataea, Kabupaten Jeneponto pada Sabtu (1/6) lalu.

Dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polres Jeneponto di Mapolres Jeneponto, Rabu (5/6/2024) sore, yang dihadiri oleh Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh. Idris dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar dan Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri. Pihak Polres menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh korban begal Salamin Dg Riolo ternyata dibuat rekayasa alias palsu.

“Korban mengaku sendiri bahwa betul ia merekayasa karena faktor kebutuhan (ekonomi). Jadi seolah- olah dirampok, padahal uang itu ingin dikuasi atau dimilikinya, “ungkap Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris kepada para awak media.

Lebih jauh, Kompol Muh. Idrus menjelaskan, awalnya yang bersangkutan (Dg Riolo) melaporkan kejadian yang dialaminya di kepolisian Polsek Tamalatea. Namun dalam pemeriksaan, terdapat keganjilan- keganjilan dan beberapa keterangan yang disampaikan oleh pelapor (Dg Riolo).

“Jadi setelah laporan pelapor diterima, penyidik dan Kanit Res Polsek Tamalatea berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jenepoto untuk ditindaklanjuti, “kata Idris.

Dalam pendalaman kasus tersebut, mengungkapkan bahwa korban terjebak sendiri dengan keterangannya yang tidak sesuai dengan fakta- fakta di lapangan atau kejadian yang sebenarnya.

“Pelapor (korban) sekaligus pelaku ini sedang kita tangani untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan dikenakan pasal 378, 372 tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 220 tentang memberikan laporan palsu didepan pejabat dengan ancaman 5 tahun penjara, “tambah Idris.

Kompol Muh Idris juga menjelaskan kronologis kejadian sebelumnya bahwa yang bersangkutan mengaku kalau dalam perjalanan dari rumahnya di Kecamatan Bontoramba menuju ke Kampung Barangdasi. Namun, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang bersangkutan lelaki Salamin Dg Riolo mengaku dihentikan oleh seseorang yang ingin menumpang (dibonceng), sekitar beberapa menit kemudian yang dibonceng itu memukul kepada korban hingga helmnya pecah motor oleng dan terjatuh.

“Atas kejadian itu juga korban mengaku uangnya dibawa kabur sekitar Rp49.730.000. Uang juga diakuinya adalah hasil tagihan Salimin Dg Riolo dari bibit jagung untuk diserahkan kepada Dg Rangka selalu pemilik uang. Ini tentu tehnik dan taktik yang dimiliki oleh rekan-rekan penyidik dalam pengungkapan kasus sehingga terungkap bahwa korban yang tadinya melapor dan melakukan alibi seolah- olah dirampok, padahal itu tidak benar, “tutup Muh Idris.

Dari kasus pelaporan palsu ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sisa uang sebesar Rp35.730.000 yang disita dari rumah Salamin Daeng Riolo, sementara uang sebesar Rp14 Juta sudah digunakan oleh yang bersangkutan.(ZR)