Lindungi Anak Indonesia dari Bahaya Digital, Menkomdigi Minta Meta Percepat Blokir Akun Anak yang di Bawah Umur

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (dok)

BERANDANEWS — Jakarta, Langkah tegas diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mendesak raksasa teknologi Meta untuk mempercepat proses pembatasan hingga penonaktifan akun media sosial milik pengguna anak di bawah umur.

Instruksi tegas ini disampaikan langsung Meutya saat menggelar pertemuan tingkat tinggi bersama Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat.

Langkah akselerasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

“Dengan skala pengguna dan pengaruh Meta yang sangat besar di Indonesia, ada tanggung jawab moral serta hukum yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol verifikasi usia yang lebih ketat, desain produk yang aman bagi anak, penegakan aturan secara konsisten, serta pelaporan berkala kepada pemerintah demi pelindungan nyata,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Pemerintah mengapresiasi upaya awal Meta yang melaporkan telah menonaktifkan sebanyak 184 ribu akun anak di bawah usia 13 tahun pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026—terdiri dari 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook.

Meski demikian, Menkomdigi menegaskan target penertiban harus diperluas mencakup akun pengguna di bawah usia 16 tahun di seluruh ekosistem Meta, termasuk Threads, dengan tenggat waktu pelaksanaan yang konkret.

Selain keselamatan anak, Meutya turut menekan eksekutif Meta agar meningkatkan kecepatan respons dalam meredam konten melanggar hukum seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, hingga berita bohong (hoaks).

“Platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Meta harus proaktif melakukan take down mandiri tanpa harus menunggu aduan dari pemerintah. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berat hingga pemutusan akses (blokir) jika kepatuhan ini diabaikan,” pungkasnya.(*)